PEDOMAN E – LHKPN

PT PELNI (Persero) mendukung Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sesuai dengan aturan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Peraturan KPK RI Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Tujuan Pedoman E – LHKPN adalah Memberikan panduan alur tata cara pelaporan LHKPN untuk memudahkan Penyelenggara Negara dalam proses pelaporan LHKPN sehingga meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip – prinsip Good Corporate Governace (GCG). (Unduh Pedoman)