Tata Kelola PT PELNI (Persero)

PT PELNI (Persero) merupakan salah satu perusahaan BUMN yang berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Peraturan Menteri Negara BUMN tanggal 01 Agustus 2011 Nomor : PER - 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN. PT PELNI (Persero) menerapkan prinsip – prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan membentuk fungsi Kepatuhan di bawah Divisi Manajemen Risiko & Kepatuhan dengan memberlakukan pedoman  soft structure Good Corporate Governance (GCG) yang terdiri dari Pedoman Boardmanual,Pedoman Tata Kelola Perusahaan, Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct),Pedoman Gratifikasi, Pedoman Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Pedoman Whistleblowing System (WBS).