Ketentuan Bagasi Penumpang

Bagasi merupakan barang-barang bawaan penumpang yang memiliki tiket, berlabel, berupa jinjingan dengan ukuran berat/volume tertentu sehingga jenisnya terbagi menjadi bagasi bebas dan bagasi lebih (over bagasi).

Petugas PELNI melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang (bagasi) dan memastikan spesifikasi bagasi dan ukurannya sesuai ketentuan yang dapat diijinkan masuk ke kapal.

 

Spesifikasi Bagasi :

1. Bagasi yang diijinkan dimuat diatas kapal, antara lain :

  1. Koper pakaian, travelling bag, dan tas tangan
  2. Tas jinjing dan sejenisnya termasuk 1 set stick golf
  3. 1 set TV radio cassette dan sejenisnya (portable electronics)
  4. Barang untuk keperluan sehari-hari selama berada diatas kapal
  5. 1 set sepeda lipat atau 1 set sepeda anak-anak
  6. Kursi roda, kereta bayi
  7. Barang keperluan pribadi yang sesuai dengan berat dan dimensi selain bagasi yang tidak diijinkan

2. Bagasi yang tidak diijinkan dimuat diatas kapal, antara lain :

  1. Barang-barang pindahan seperti meja kursi, tempat tidur, kasur, almari, kulkas, kompor, mesin cuci, mesin jahit, TV, loudspeaker dan sejenisnya
  2. Barang-barang terlarang untuk semua jenis yaitu bahan peledak, petasan, senjata api, peluru, senjata tajam, narkotika, bahan kimia (zat asam basa, air raksa, cuka, air accu, dan lain-lain)
  3. Barang berbahaya seperti bensin, solar, lub oil, minyak tanah, dan lain-lain
  4. Kendaraan bermotor/sepeda yaitu semua kendaraan bermotor yang dijalankan dengan mesin bahan bakar accu dan semua sepeda orang dewasa
  5. Barang-barang yang mudah terbakar seperti kasur bantal dari bahan kapas
  6. Hewan dan unggas
  7. Tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan
  8. Semua barang dan bahan makanan atau bahan olahan lainnya yang berbau tajam, busuk, dan dapat mendatangkan semut/serangga lainnya
  9. Barang-barang yang ukurannya mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang

Kategori Bagasi :

  1. Bagasi bebas : bagasi berupa jinjingan dan diangkat oleh penumpang dan tidak boleh diseret atau dipikul dalam kegiatan embarkasi (naik kapal) dengan rincian :
    • Berat : 0,04 Ton atau 40 kg
    • Volume : 0,1 m3 atau 0,70 m x 0,40 m x 0,35 m
  2. Bagasi lebih (over bagasi) : setiap bagasi yang melebihi ketentuan bagasi bebas dan tidak diijinkan untuk dibawa oleh penumpang dengan rincian :
    • Berat : maksimum 0,004 Ton atau 40 kg
    • Volume : setara 0,1 m3 atau 0,70 m x 0,40 m x 0,35 m
  3. Penumpang yang membawa barang bawaan dengan ukuran melebihi berat maksimum dan volume kelebihan bagasi (over bagasi) dalam satu koper atau satu paket barang bawaan yang tidak dapat dipisahkan maka dianggap sebagai muatan biasa (cargo) dan ditempatkan di dalam palka.

Tarif Bagasi Lebih (Over Bagasi) :

  1. Bagasi lebih penumpang dikenakan tarif bagasi lebih yang satuannya berdasarkan ukuran berat atau volume.
  2. Penggantian tarif bagasi lebih tidak dapat dibayar penuh sebesar 100% (seratus persen) dari tarif yang dibayarkan calon penumpang apabila terjadi pembatalan keberangkatan yang disebabkan oleh:
    • Kerusakan kapal
    • Omisi kapal (tidak singgah) di pelabuhan tujuan yang tertera di tiket
    • Jadwal terpaksa ditunda dalam waktu 24 jam atau dipercepat lebih awal dari jadwal keberangkatan karena alasan mendesak
    • Kapal ditugaskan oleh Negara
    • Force Majure

Proses :

  1. Calon penumpang masuk ke terminal penumpang di Pelabuhan.
  2. Barang bawaan (bagasi) dilakukan pemeriksaan keamanan melalui metal detector, X-Ray, atau alat lainnya oleh pemeriksa keamanan bagasi penumpang (barang bawaan).
  3. Petugas cabang melakukan proses verifikasi tiket penumpang, barang bawaan penumpang (bagasi) dan spesifikasi bagasi.
  4. Petugas cabang melakukan penimbangan atau pengukuran bagasi penumpang:
    • Calon penumpang yang memiliki tiket dan membawa bagasi bebas yang telah diberikan label oleh petugas cabang, diijinkan untuk menuju ke ruang tunggu keberangkatan atau dermaga untuk naik ke kapal (boarding).
    • Calon penumpang yang memiliki tiket dan membawa bagasi lebih, petugas cabang melakukan penimbangan atau pengukuran dengan fasilitas operasional bagasi berupa alat timbangan.
    • Petugas cabang membuat tiket bagasi lebih (pembayaran dilakukan secara tunai atau secara payment system ke petugas cabang yang bertugas di tempat Departure Control.
    • Petugas cabang menyerahkan bagasi lebih beserta label yang telah terpasang kepada calon penumpang.
    • Calon penumpang yang telah melalui proses check-in di Departure Control dapat menuju ruang tunggu keberangkatan atau dermaga untuk naik ke kapal (boarding).

Informasi lebih lanjut hubungi Contact Center PELNI (021) 162