- Beranda
- Tata Kelola
- Pedoman Wbs
Pedoman Whistleblowing System (WBS)
PT PELNI (Persero) saat ini dalam pelaporan gratifikasi sudah menggunakan Aplikasi Gol Online (GOL) yaitu aplikasi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Manfaat Aplikasi Gratifikasi Online (GOL KPK) ini adalah:
- Aplikasi GOL ini tersedia dalam beberapa media, yaitu versi web dan versi mobile, baik itu Android maupun iOS
- Pelaporan gratifikasi menjadi mudah dan cepat sehingga efisien dalam pengelolaan laporan Gratifikasi kepada KPK
- membantu Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam mengelola laporan gratifikasi yang diterima oleh pegawai dalam instansinya
HAK Pelapor :
- memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi;
- memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi;
- memperoleh perlindungan.
Prosedur Pelaporan Gratifikasi
- Menyampaikan Laporan (Penerimaan/Penolakan)
- identitas penerima (NIK, Nama, Alamat lengkap, dan nomor telepon)
- informasi pemberi Gratifikasi;
- jabatan penerima Gratifikasi;
- tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
- uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
- nilai Gratifikasi yang diterima;
- kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi;
- bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi
- Memberikan Keterangan (Jika Diperlukan)
Penanganan Pelaporan
Penanganan Pelaporan dilaksanakan dengan tahapan:
- verifikasi laporan Gratifikasi;
- analisis laporan Gratifikasi; dan
- penetapan status laporan Gratifikasi
Whistleblowing System
Pihak pelapor pelanggaran (whistleblower) adalah karyawan dari organisasi itu sendiri (pihak internal), akan tetapi tidak tertutup adanya pelapor berasal dari pihak eksternal (pelanggan, pemasok, masyarakat).
Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) adalah pengungkapan tindakan pelanggaran / perbuatan yang melawan hukum, perbuatan tidak etis tidak bermoral / perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan. Jenis pelaporan pelanggaran antara lain:
- Korupsi;
- Kecurangan;
- Perbuatan melanggar hukum (termasuk pencurian, penggunaan kekerasan terhadap Karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, perbuatan kriminal lainnya);
- Pelanggaran ketentuan perpajakan, atau perundangundangan lainnya (lingkungan hidup, mark up, under invoice, ketenagakerjaan, dll);
- Pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan atau pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya;
- Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan Perusahaan;
- Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) Perusahaanterutama terkait dengan pengadaan jasa, pemberian manfaat dan remunerasi;
- Penyalahgunaan dan pemalsuan data dan/atau pembayaran klaim;
- Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan atau kepentingan lain di luar Perusahaan;
- Pembocoran rahasia;
- Penerimaan dan/atau pemberian GraƟfi kasi;
- Penyelewengan uang Perusahaan;
- Penggelapan Aset;
- Penipuan;
Penyampaian pelaporan whistleblowing system antara lain:
- Email : wbs@pelni.co.id
- Website : www.pelni.co.id
- Wa : 08112804162