slider
PT PELNI (PERSERO)

PRESS RELEASE

21/04/2020

PELNI Wajibkan Surat Keterangan Sehat Untuk Penumpang

PT PELNI (Persero) telah mewajibkan seluruh calon penumpang yang akan berpergian dengan kapal PELNI untuk menyertakan surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit

Jakarta, 21 April 2020 - Sebagai salah satu langkah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) - PT PELNI (Persero) telah mewajibkan seluruh calon penumpang yang akan berpergian dengan kapal PELNI untuk menyertakan surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau petugas kesehatan yang berwenang.

 

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero), Yahya Kuncoro menyampaikan bahwa PT PELNI (Persero) terus berusaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan yang sesuai dengan arahan dari Pemerintah. Sebagai aksi nyata, Perusahaan telah memberlakukan aturan ini mulai 20 April 2020. "Manajemen mengambil kebijakan ini sebagai salah satu langkah antisipasi penyebaran Covid-19 diatas kapal. Kami harap seluruh calon penumpang dapat menyertakan surat sebut agar dapat melakukan perjalanan bersama kami," terangnya.

 

Guna mendukung pelaksanaan, Manajemen juga akan menginformasikan kebijakan ini kepada Pemerintah Daerah serta melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan persyaratan surat keterangan bebas Covid-19 kepada seluruh masyarakat dan seluruh travel agen penjualan tiket kapal PELNI di Indonesia.

 

Selain menerapkan aturan tersebut, sebagai upaya dalam mengurangi penyebaran Covid-19 dan menciptakan ruang agar physical distancing dapat terlaksana selama perjalanan, sejak 4 April 2020 Manajemen PELNI telah mengambil keputusan untuk menjual tiket maksimal 50% dari kapasitas seat terpasang pada masing-masing kapal. Keputusan diambil sebagai tindaklanjut atas surat yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut perihal Optimalisasi Operasi Kapal PSO Penumpang dan Perintis di Masa Karantina Wilayah Akibat Covid-19.

 

Manajemen juga telah memberlakukan kewajiban penggunaan masker selama berada di atas kapal yang dimulai diberlakukan pada 12 April 2020. "PELNI akan menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung Pemerintah dalam menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia," tutup Yahya.

 

PELNI sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas. Selain angkutan penumpang, PELNI juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah T3P dimana kapal perintis menyinggahi 275 pelabuhan dengan 3.739 ruas.

 

*

Bila perlu konfirmasi hubungi :

Yahya Kuncoro

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero)

Hp : 0811 988 0162

Email : corporate.secretary@pelni.co.id

Berita Lainnya

31/10/2026

KM Dorolonda Singgah Perdana di Pelabuhan Donggala, Perkuat Konektivitas Transportasi Laut

PT PELNI (Persero) resmi memulai pelayanan di Pelabuhan Donggala, Sulawesi Tengah, melalui singgah perdana KM Dorolonda pada Sabtu (31/10) pagi.

20/10/2026

KM Dorolonda Mulai Layani Pelabuhan Donggala pada 31 Oktober 2026

PT PELNI (Persero) akan melayani Pelabuhan Donggala, Sulawesi Tengah, melalui kapal penumpang KM Dorolonda mulai 31 Oktober 2026.

09/10/2026

PELNI dan BPH Migas Perkuat Tata Kelola JBT untuk Dukung Konektivitas Nasional

PT PELNI (Persero) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi konsumsi Jenis BBM Tertentu (JBT) PT PELNI (Persero) Semester I Tahun 2026 di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (8/10).