slider
RUPS EN

PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)

RUPS PT PELNI

RUPS Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas adalah Organ atau bagian Perseroan yang memiliki Kewenangan khusus yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris dalam batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan terdapat 2 (dua) jenis RUPS, yaitu:

  1. RUPS Tahunan, yang diselenggarakan setiap tahun, yaitu :
    1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
    2. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) untuk menyetujui Laporan Tahunan diadakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
       
  2. RUPS Luar Biasa, yang dapat diadakan setiap kali apabila dianggap perlu oleh Direksi atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris atau dari Pemegang Saham.